Dishub selebaran tarif angkutan umum. ©2013 Merdeka.com/imam buhori
BBM turun, mampukah Jokowi turunkan tarif angkutan dan harga pangan?
Untuk kedua kalinya, Presiden Joko Widodo menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pada awal Januari 2015, pemerintah menurunkan harga BBM premium dari semula Rp 8.500 menjadi Rp 7.500 per liter. Untuk solar dari sebelumnya Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 per liter. Harga itu hanya bertahan tidak lebih dari satu bulan.
Pertengahan Januari 2015, tepatnya kemarin, Jumat (16/1), Presiden Jokowi kembali menurunkan harga BBM. Untuk jenis premium menjadi Rp 6.600 per liter dan solar Rp 6.400 per liter. Harga baru ini resmi berlaku Senin (19/1).
Seharusnya, penurunan harga BBM berkorelasi dengan turunnya harga bahan pangan dan kebutuhan masyarakat serta tarif angkutan. Namun, itu tidak terjadi saat pemerintah menurunkan harga BBM awal Januari. Harga barang dan tarif angkutan sudah terlanjur tinggi sejak pemerintah menaikkan harga BBM November tahun lalu.
Presiden Jokowi berjanji bakal menekan harga kebutuhan yang kini semakin mencekik masyarakat. Jokowi mulai menebar ancaman dengan memaksa pengusaha sektor transportasi dan logistik, menurunkan harga.
"Saya akan kejar, mungkin ada pemilik-pemilik perusahaan distribusi, logistik, distributor besar atau grosir besar untuk sembako agar harga juga ikut turun," janji Jokowi di hadapan ekonom dan pengusaha saat acara Indonesia Outlook 2015 di Jakarta, Kamis (15/1).
Kepala negara berjanji memantau pihak-pihak terkait peredaran barang dan jasa serta harga kebutuhan masyarakat. Mantan Gubernur DKI ini meminta agar tidak ada spekulan.
"Hati-hati yang hobinya nyetok (barang) dan main harga. Akan saya kejar. Karena kita ingin inflasi kita tekan di bawah 5 persen," tegasnya.
Mampukah Presiden Jokowi menurunkan harga bahan kebutuhan masyarakat dan tarif angkutan?
1.
Pengusaha ogah turunkan harga
Merdeka.com - Pelaku industri mengisyaratkan tak bakal menurunkan harga produknya. Meskipun, pemerintah sudah dua kali berturut-turut menurunkan harga bahan bakar minyak.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Thomas Darmawan mengapresiasi penurunan harga BBM. Sebab itu bakal berdampak positif terhadap pengurangan beban masyarakat.
"Setiap penurunan harga BBM baik, karena biaya transportasi kita turun," kata Thomas membawahi Komite Tetap Industri Makanan, Minuman dan Tembakau Kadin, saat ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (16/1).
Sayang, penurunan harga tak bisa segera dilakukan pelaku industri. Alasannya, itu bakal merugikan pedagang ritel.
"Misalnya, BBM naik November 2014, harga mi instan jadi Rp 2.000, kemudian saya turunkan Rp 1.900 nanti tokonya ngamuk minta ganti rugi," tegasnya.
2.
Pemerintah tak bisa paksa pengusaha angkutan
Merdeka.com - Pemerintah pusat tak berdaya menghadapi tarif angkutan yang masih tinggi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah pusat tidak bisa memaksa para pengusaha untuk turunkan tarif angkutan.
"Kalau harga transportasi kan tidak bisa ditentukan oleh pemerintah," ujar Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/1).
Bambang menjelaskan, pemerintah daerah diharapkan bisa memaksa pengusaha transportasi untuk menurunkan tarifnya. Pemerintah pusat tidak serta merta bisa meminta pemerintah daerah untuk paksa pengusaha turunkan tarif angkutan lantaran adanya otonomi daerah.
"Pemda tidak bisa disuruh, pemda diimbau supaya juga menurunkan tarif angkutan dan tarif-tarif yang dalam kendali dia. Siapa yang bisa nyuruh pemda? Aturannya tidak ada," kata dia.
3.
Pemda tak berdaya turunkan tarif angkutan
Merdeka.com - Perusahaan angkutan masih ngotot menggunakan tarif lama yang telah dinaikkan pasca kenaikan BBM pada November 2014.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menuding, kondisi ini tak lepas dari kelalaian Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda seharusnya merevitalisasi dan mengurus angkutan umum sesuai UU yang berlaku. Dengan begitu, pemda bisa ikut menentukan besaran tarif.
"Kepala daerah ini tidak paham transportasi umum. Mereka (angkutan umum) harusnya berbadan hukum. Sekarang ini manajemen liar, itu susah. Harus dikelola pemerintah sesuai UU," ucap Djoko ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (14/1).
Djoko menjelaskan, menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang DLLAJ, Pemda seharusnya berperan menentukan tarif yang tidak memberatkan masyarakat. Caranya dengan memberikan subsidi untuk angkutan umum.
"Mereka (Pemda) itu tidak mau belajar itu. Di pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan Pemda seharusnya wajib subsidi wajib memberikan subsidi, ada itu dalam angkutan," katanya.
4.
Tarif angkutan di Medan bakal turun
Merdeka.com - Kebijakan pemerintah kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) disambut positif Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan. Mereka menyatakan segera menurunkan tarif angkutan di kota ini.
"Kami berjanji pasti menurunkan tarif transportasi dengan kembali normalnya harga BBM subsidi," kata Ketua Organda Medan Mont Gomeri Munthe kepada wartawan, Jumat (16/01).
Dengan penurunan harga bensin menjadi Rp 6.600 per liter, dia memperkirakan tarif angkutan kota di Medan akan kembali normal seperti saat harga BBM itu Rp 6.500 per liter. "Akan kembali ke ke tarif semula, yaitu Rp 4.500 per estafet," tandasnya
Saat harga bensin dinaikkan menjadi Rp 8.500, tarif angkutan umum di Kota Medan naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 per estafet. Namun, ongkos angkutan tidak kunjung turun meski pemerintah sudah menurunkan harga bensin menjadi Rp 7.600 per liter.
5.
Pemerintah tetapkan tarif batas atas dan bawah
Merdeka.com - Pemerintah bakal menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk angkutan umum. Sepanjang masih dalam batasan itu, tarif angkutan umum bisa bergerak lentur mengikuti fluktuasi harga bensin.
"Pemda segera akan tentukan tarif bawah dan tarif atas. Dengan demikian kalau harga bensin naik diberlakukan tarif atas, kalau harga turun, berarti tarif bawah. Sehinggga lebih fleksibel," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil saat ditemui di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Kamis (8/1).
Kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baru diberlakukan pemerintah Januari lalu berpotensi menyusahkan pebisnis dalam menetapkan tarif angkutan umum. Sebab, pemerintah membiarkan harga bahan bakar naik-turun mengikuti harga pasar. Seiring itu, subsidi premium dihapus dan solar hanya disubsidi sebesar Rp 1.000 per liter.
"Ini cara fair. Artinya kalau harga bbm naik bisa menyesuaikan, kalau turun, tarif angkutan harus ikut turun."
Sumber : Merdeka.com

