KARAWANG, RAKA - Plt Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menampik telah melarang pejabat di kecamatan untuk berbicara di media. Ia memberikan kebebasan untuk berbicara asalkan memberikan informasi yang sesuai. "Saya tidak melarang, silahkan saja memberikan informasi ke wartawan. Tidak benar kalau saya melarang pejabat kecamatan memberikan informasi ke wartawan," ujar Cellica.
Bahkan, Cellica memberikan kebebasan berbincara kepada pejabat kecamatan, jika dimintai informasi oleh jurnalis. Yang jelas, informasi yang diberikan itu sesuai dan faktual, sehingga menyuguhkan informasi yang benar. "Saya memberikan kebebasan berbicara, tapi informasi yang benar," urainya.
Namun yang perlu diperhatikan, kata Cellica, jika menyangkut dengan kebijakan pemerintah daerah, camat harus memberikan informasi kepada kepala seksi di kecamatan. Sehingga tidak ada salah paham antara pemerintah daerah dengan pihak kecamatan. "Camat kan kepanjangan dari pemerintah daerah, ya minimal camat tahu kebijakan pemerintah daerah. Tapi kalau tidak tahu ya tidak tahu, jangan sok tahu," tegasnya.
Karena menurutnya, terkait dengan kebijakan pemerintah daerah itu bukan berdasarkan opini. Melainkan keputusan yang diputuskan oleh pemerintah daerah. "Urusan kebijakan, tidak berdasarkan opini itu malah jadi memperkeruh suasana," katanya.
Namun, menurutnya, informasi yang beredar tersebut kemungkinan terkait adanya teguran yang diberikan dirinya kepada pejabat kecamatan. Hal itu mengingat sedang dibahasnya kebijakan terkait pelantikan kepala desa. Namun sayang, salah satu kasi di kecamatan tersebut memberikan informasi yang salah di media.
"Ini terkait dengan pemilihan kepala desa ada kasie di kecamatan dan statmen. Pada saat itu harusnya tanya ke camat, jangan statmen di media beritanya itu belum benar, sehingga komunikasi tidak berjalan baik, kan informasinya jadi salah," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Radar Karawang, pejabat kecamatan seperti kepala seksi ketakutan untuk memberikan informasi kepada wartawan. Mereka takut, lantaran hanya camat yang boleh memberikan pernyataan. (vid)
Sumber : Radar-Karawang.com (Written By Mang Raka on Senin, 30 Maret 2015 | 14.00)
No comments:
Post a Comment